MANAJEMEN SARANA PENDIDIKAN
PENGERTIAN MANAJEMEN SARANA PENDIDIKAN
Manajemen Sarana (manajemen materiil) :
segenap proses penataan yang bersangkutan dengan
pengadaan, pendayagunaan dan pengelolaan sarana pendidikan agar tercapai tujuan
yang telah ditetapkan secar efektif dan efisien. Sarana pendidikan adalah semua
fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak,
maupun tidak bergerak, agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan
lancar, teratur, efektif dan efisien (Tim Penyusun Pedoman Media Pendidikan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan)
Bagaimana Caranya :
Ø Perencanaan
Ø Pelaksanaan
Ø Evaluasi
Ø Penyusunan daftar kebutuhan
Ø Pengadaan penyimpanan inventarisasi
pemeliharaan
Ø Pengawasan penghapusan
Fasilitas/Sarana, Fasilitas uang, Fasilitas Fisik/materiil
o
berupa benda
atau fisik mempunyai peranan untuk memudahkan dan melancarkan suatu usaha.
Contoh: perabot ruang kelas, perabot kantor TU, perabot laboratorium, perpustakaan,
dan ruang praktek.
o
Bersifat
mempermudah suatu kegiatan sebagai akibat bekerjanya nilai uang
PENGATURAN DAN PENGGUNAAN SARANA PENDIDIKAN
Alat-alat yang tidak langsung terlibat dalam proses
belajar mengajar seperti: bangunan sekolah, meja guru, perabot kantor tata
usaha, kamar kecil, dan sebagainya. Alat-alat yang langsung digunakan dalam
proses belajar mengajar seperti: alat pelajaran, alat peraga media
pendidikan. Sehubungan dengan pengaturan dan penggunaan ini, maka sarana dapat
dibedakan menjadi dua kategori yaitu:
o
Alat
pelajaran adalah semua benda yang dapat digunakan secara langsung oleh guru
maupun siswa dalam proses belajar mengajar.
Alat peraga yaitu semua alat pembantu pendidikan dan pengajaran, dapat
berupa benda atau pun perbuatan dari yang paling konkrit sampai ke yang paling
abstrak, yang dapat mempermudah pemberian pengertian kepada siswa.
o
Media
pendidikan mempunyai peran yang lain dari alat peraga, yaitu sarana pendidikan
yang digunakan sebagai perantara dalam proses belajar mengajar untuk
mempertinggi efektivitas dan efisiensi pendidikan, tetapi dapat juga sebagai
pengganti peranan guru. Alat Pelajaran, Alat Peraga, Media Pendidikan.
Pengaturan Awal (Pengaturan sebelum alat-alat digunakan) : Memberikan identitas
terhadap alat yaitu nomor inventaris dengan kode tertentu untuk jenis tertentu.
Pencatatan alat kedalam buku inventaris. Penempatan alat ke dalam ruang atau
almari yang sudah diberi kode.
Penggunaan alat dipengaruhi 4 faktor :
Ø Banyaknya alat untuk tiap
macam
Ø Banyaknya kelas
Ø Banyaknya siswa dalam tiap-tiap
kelas
Ø Banyaknya ruang atau lokal yang ada
disekolah itu
.
Pengaturan alat pelajaran (sentarlisasi atau
disentarlisasi) secara umum dapat diatur sebagai berikut: Alat pelajaran
untuk kelas tertentu. Disesuaikan dengan materi dalam kurikulum Alat pelajaran
untuk beberapa kelas Apabila banyaknya alat terbatas, padahal yang membutuhkan
lebih dari satu kelas, maka alat-alat tersebut digunakan bersama-sama secara
bergantian. Alat pelajaran untuk semua siswa Dilakukan dengan membawa ke kelas
yang membutuhkan secara bergantian atau siswa yang akan menggunakan mendatangi
ruangan tertentu.
PENYINGKIRAN BARANG
Ø Barang-barang sekolah Dijaga
Ø Disingkirkan
Ø Reparasi Rusak apabila Reparasi
= harga beli barang baru.
Jika penghapusan ialah kegiatan yang bertujuan untuk
menghapus barang-barang milik negara dari daftar Inventaris Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Syarat-syarat barang yang dapat dihapuskan dari daftar
inventaris :
1) Dalam keadaan rusak berat yang sudah
dipastikan tidak dapat diperbaiki lagi atau dipergunakan lagi.
2) Perbaikan akan menelan biaya yang
sangat besar sekali, sehingga merupakan pemborosan uang negara
3) secara teknis dan ekonomis kegunaan
tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan.
4) Penyusutan diluar kekuasaan pengurus
barang (biasanya bahan kimia).
5) Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
masa kini, seperti mesin tulis biasanya diganti dengan IBM
atau personal komputer.
6) Barang-barang yang apabula disimpan
lebih lama akan rusak dan tidak dapat dipakai lagi.
Ada penurunan aktifitas kerja, misalnya : dengan mesin
tulis baru sebuah konsep dapat diselesaikan dalam 5 hari, akan tetapi dengan
mesin tulis yang hampir rusak harus diselesaikan 10 hari. Dicuri, dibakar,
diselewengkan, musnah akibat bencana alam, dsb.
Tahap-tahap
penghapusan/penyingkiran:
1) Pemilihan barang yang dilakukan tiap
tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan
2) Memperhatikan faktor-faktor
penyingkiran dan penghapusan ditinjau dari segi nilai uang
3) Membuat perencanaan
4) Membuat surat pemberitahuan kepada
yang akan diadakan penyingkiran dengan menyebut barang-barang yang akan
disingkirkan
5) Melaksanakan penyingkiran, dengan
cara: a) Mengadakan lelang b) Menghibahkan kepada Badan Orang lain c) Membakar
d) Penyingkiran disaksikan oleh atasan
6) Membuat berita acara tentang
pelaksanaan penyingkiran
MANAJEMEN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Konsep Dasar Sumber Pembiayaan Pengawasan
Pelaksanaan Perencanaan X Konsep dasar pembiayaan pendidikan Segenap
kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber,penggunaan,dan pertanggungjawaban
dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan Asas plafon, Asas
berdasarkan mata anggaran Asas tidak langsung.
Hal-Hal yang Berpengaruh terhadap Pembiayaan
INTERNAL EKSTERNAL
a. Tujuan pendidikan
b. Pendekatan yang digunakan
c. Materi yang disajikan
d. Tingkat dan jenis pendidikan
e. Berkembangnya demokrasi pendidikan
b. Kebijaksanaan pemerintah
f.
Tuntutan
akan pendidikan
g. Adanya inflasi Karakteristik
Pembiayaan Pendidikan :
o
Biaya
pendidikan selalu naik. Perhitungan pembiayaan pendidikan dinyatakan dalam
satuan unit cost
o
Biaya
terbesar dalam pelaksanaan pendidikan adalah biaya faktor manusia
o
Unit cost
pendidikan akan naik sepadan dengan tingkat sekolah
o
Besarnya
unit cost pendidikan dipengaruhi oleh jenis lembaga pendidikan
o
Komponen
yang dibiayai dalam sistem pendidikan hampir sama dari tahun ke tahun
SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN
PENDIDIKAN
Sahertian, A.Piet (1994: 210-212) Pemerintah UU
No. 17 Tahun 2013, UU No.20 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2013, Permendikbud
No. 101 Tahun 2013, dll. Orang tua/Wali Murid : berupa SPP dan Uang Pembangunan
Dunia Usaha dan Industri Usaha Mandiri Sekolah Masyarakat Yayasan Penyelenggara
Pendidikan Jalur pengusulan anggaran identifikasi kegiatan Identifikasi sumber
formulasi Menyusun usulan Revisi usulan pengesahan Pelaksanaan Anggaran
Pendidikan.
Pelaksanaan anggaran pendidikan merupakan suatu pergerakan
institusi dalam mengalokasikan dana pendidikan yang telah disediakan pemerintah
untuk membangun sarana dan prasarana dalam suatu lembaga pendidikan sehingga
anggaran tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik. Proses Pengawasan Adalah
semua kegiatan yang menyangkutpertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan
dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan bendaharawan kepada
pihak-pihak yang berwenang.
Komentar
Posting Komentar